Mahkamah Agung (MA) menyatakan, lembaga peradilan masih sangat kekurangan hakim. Dengan volume perkara yang ada saat ini, MA membutuhkan tambahan 4 ribu lebih hakim.
Demikian diungkapkan Ketua ketua MA Hatta Ali usai sidang pleno pembacaan Laporan Tahunan MA tahun 2017 yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (09/02).
Hatta menjelaskan, berdasarkan beban kerja pada 2015, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang.
Jumlah tersebut belum termasuk untuk 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
"Kami sangat kekurangan hakim. Dengan melihat volume perkara itu sekitar 12 ribu lebih, sekarang (tersisa volume perkara) hanya 7.000 lebih, kami masih butuh 4.000 hakim lebih," ujar dia.
Ketua MA berharap, pada 2017, pemerintah bisa merekrut 2.000 hakim. Kemudian tahun depan, rekrutmen hakim juga dilanjutkan guna menutupi kekurangan tersebut.
Diakui Hatta, masalah kekurangan hakim berdampak pada kinerja MA dan badan peradilan di bawahnya. Pada praktiknya, jumlah hakim yang menangani perkara minimal berjumlah tiga orang.
“Kalau hanya tiga orang tidak boleh ada yang sakit dan tidak boleh juga ada yang cuti, ini menyulitkan,” kata Hatta.
Selain kekurangan hakim, kata Hatta, pihaknya juga kekurangan 19.950 panitera. Saat ini hanya terdapat 9.840 panitera, sehingga terjadi kekosongan sebanyak 9.735 panitera pengganti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved