Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang buron sejak 7 tahun silam. Ia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (08/02) sore.
Kepada pers, di Banda Aceh, Kamis (08/02), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banda Aceh Muhammad Zulfan mengatakan, terpidana yang ditangkap bernama Hendrawan Diandi, 52, warga Tangerang, Banten.
"Ditangkap di sebuah hotel bintang empat di kawasan Kemayoran, Jakarta. Terpidana ditangkap pada Rabu (08/02) sekitar pukul 18.45 WIB. Ia sudah buron sejak 2009," kata Zulfan.
Hendrawan Diandi merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan buku satu tahun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, lembaga yang dibentuk untuk penanganan Aceh pasca tsunami 26 Desember 2004.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009, Hendrawan Diandi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp365 juta subsidair 6 bulan penjara.
"Uang pengganti sudah dititipkan terpidana ketika proses persidangan. Saat ini, terpidana hanya menjalankan kurungan badan selama 1 tahun. Terpidana dimasukkan ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar," kata dia.
Hendrawan merupakan ketua panitia pengadaan buku satu tahun BRR NAD-Nias. Yang bersangkutan sebelumnya merupakan perwakilan auditor BPKP Pusat yang diperbantukan di BRR NAD-Nias.
"Ia mengundurkan diri sejak ada kasus. Dan sekarang menjadi konsultan keuangan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang bertugas sebagai akuntan publik," ujarnya.
Setelah ditangkap, Hendrawan sempat diinapkan di Rutan Salemba milik Kejaksaan Agung karena tidak ada penerbangan langsung ke Aceh pada Rabu (08/02) malam.
© Copyright 2024, All Rights Reserved