Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin n dengan masih adanya narapidana kasus korupsi yang berkeliaran bebas meski telah dijatuhi hukuman mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kasus sejumlah napi Lapas Sukamiskin, Bandung yang bebas pelesiran menunjukkan bahwa efek jera terhadap koruptor tidak tercapai.
"Itu menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (09/02).
KPK meminta agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), terutama Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, untuk membenahi sistem dan tata kelola Lapas.
Agus mengatakan, fenomena napi koruptor pelesiran bukan baru pertama kali terjadi. Apalagi, saat ini masih banyak peredaran narkoba di dalam lapas.
"Kami minta teman-teman di Lapas, termasuk Pak Dirjen (Pemasyarakatan) untuk memperbaiki. Itu kan kasusnya sudah lama sekali. Bukan hanya rumah untuk para koruptor, tapi juga narkoba di dalam penjara," tegasnya.
Agus mengungkapkan, KPK tengah melakukan pengkajian agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Salah satunya dengan menyebar napi kasus korupsi di sejumlah Lapas. Saat ini, seluruh napi pria kasus korupsi ditempatkan di Lapas Sukamiskin, sementara napi wanita di Lapas Pondok Bambu.
"Kami sedang mengkaji. Mungkin langkah yang paling cepat adalah disebar tidak jadi satu, seperti penjara lain, yang dinikmati teman-teman narapidana lain, mungkin itu yang pertama," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved