Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengungkapkan telah terjadi manipulasi fakta dan dokumentasi kasus kerusuhan Mei 1998 pada iklan kampanye Capres Wiranto–Solahuddin Wahid.
KPI juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan teguran keras kepada kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla dan Amien Rais-Siswono Yudhohusodo, karena mencuri start kampanye.
Anggota KPI bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peran Serta Masyarakat, Bimo Nugroho menegaskan gencarnya tayangan iklan di televisi sebelum masuk masa kampanye Pilpres 1 Juni 2004, adalah pencurian start kampanye yang melanggar hukum dan etika politik.
“Harusnya KPU menegur iklan SBY-Jusuf Kalla, Wiranto dan Amien Rais, karena ditayangkan sebelum masuk masa kampanye. Terlebih telah terjadi manipulasi kemasan pada iklan Wiranto tentang fakta-fakta, dokumentasi rekaman kasus Mei, dipotong-potong seenaknya, dikemas untuk diarahkan membentuk interpretasi pemirsa,” ungkap Bimo dalam diskusi ‘Peran Media dalam Sosialisasi Aturan Kampanye Pilpres-Wapres’ di Wisma Antara, Jakarta, Selasa (25/5).
Iklan kampanye Wiranto memang menggunakan setting kasus Mei 1998, dimana Wiranto sedang pidato didampingi dua bawahannya, salah satunya SBY. Bimo menangkap kesan, lewat iklan kampanye itu, Wiranto ingin membentuk imej diri yang baik dengan memanipulasi kemasan iklan.
“Kalau kita lihat seolah-oleh, wah dia reformis betul, padahal pada waktu itu, ketika terjadi kerusuhan besar Mei 1998, kita melihat aparat keamananlah yang harus bertanggungjawab. Pada waktu itu Wiranto adalah Panglima TNI, sehingga dia bertanggungjawab, saat itu adalah fakta dia malah ada di Malang,” tandas Bimo, yang juga analis media massa.
Harusnya, lanjut Bimo, fakta-fakta tersebut juga ditayangkan dalam iklan kampanye Wiranto di TV-TV. Tetapi yang disesalkan, justru sebuah penekanan bahwa Wiranto tidak mengambil kesempatan merebut posisi sebagai presiden, yang memang tidak boleh, karena secara konstitusional yang naik menjadi Presiden adalah BJ Habibie. Manipulasi kemasan ini terjadi, karena kelambanan KPU untuk bersikap.
Sementara itu, anggota KPU Hamid Awaluddin yang hadir dalam diskusi itu, mengaku belum bisa mengkategorikan apakah iklan para capres itu layak disebut kampanye atau sekadar iklan biasa. Dia hanya menyebut ada tiga unsur kampanye yakni mengajak kepada publik, menyampaikan visi misi, dan meminta dukungan sebesar-besarnya. “Kalau tidak ada salah satu unsur ini tidak kampanye namanya, tapi hanya iklan biasa. Karena ingat, kita bicara hukum,” tandasnya.
Argumen Hamid disanggah Bimo, lantaran bagaimana pun penampilan para capres di iklan, masyarakat luas sudah tahu bahwa Wiranto, Amien Rais, SBY adalah Capres. “Dengan atau tanpa ditetapkan oleh KPU, masyarakat sudah tahu bahwa itu kampanye,” ujar Bimo.
Tegur Tujuh Stasiun TV
KPI telah menegur dan memeringati tujuh stasiun TV terkait dengan pelanggaran kampanye pemilu legislatif di lembaga penyiaran tersebut. Ketujuh stasiun TV tersebut Metro TV, TVRI, TPI, ANTV, Lativi, TV 7 dan Indosiar.
Anggota KPI bidang hukum dan sanksi, Deddy Iskandar Muda, dalam rapat kerja dengan anggota Komisi I DPR, mengatakan terdapat tiga macam pelanggaran dalam penyiaran. Diantaranya meliputi informasi yang kurang berimbang, kelebihan durasi dan frekuensi pemuatan iklan, dan blocking time. Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI telah mengeluarkan surat klarifikasi dan teguran adinistratif.
“Teguran ini oleh KPI akan didokumentasikan, karena kita belum mempunyai tata-cara bagaimana menjatuhkan sanksi. Surat teguran tersebut akan menjadi catatan manakala lembaga penyiaran tersebut mengajukan perpanjangan izin, file tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi KPI untuk menilai kelayakan lembaga penyiaran untuk mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran,” tandas Deddy menjawab pertanyaan tertulis Komisi I DPR.
Deddy mengatakan setelah peringatan itu keluar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh stasiun TV dan mereka minta agar surat peringatan itu dicabut. “Tapi hingga saat ini tidak kami lakukan karena juga ada informasi dari agen iklan, PDIP misalnya, yang juga menyebut dan memperkuat informasi laporan dari masyarakat bahwa memang terjadi pelanggaran durasi dan frekwensi,” kata Deddy Iskandar menjawab pertanyaan Permadi (F-PDIP).
Dalam raker tersebut, Komisi I DPR mendesak KPI agar segera mengambil langkah pro aktif menghubungi KPU atau instansi-instansi lain yang terkait dengan siaran guna menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye serta belajar dari kampanye legislatif yang sudah berlalu. Hal itu berguna untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam kampanye dengan semakin dekatnya penyelenggaraan kampanye Pilpres.
Demikian salah satu butir kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan anggota KPI, yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Effendy Choirie (FKB), Senin (24/5) di gedung Nusantara DPR, Jakarta. Delapan dari sembilan anggota KPI yang hadir, yaitu S.Sinansari Ecip, Sasa Djuarsa Sendjaja, Andrik Purwasito, Ade Armando, Amelia H. Day, Ilya Revianti, Bimo Nugroho, dan Deddy Iskandar Muda. Sementara Ketua KPI, Victor Menayang, berhalangan hadir karena mertuanya meninggal dunia.
Kampanye Pilpres
Mengenai kampanye pilpres, Bimo mengungkapkan KPI akan jalan terus untuk menetapkan standar isi penyiaran, dengan atau tanpa KPU, khususnya menyangkut iklan kampanye pemilu presiden agar tidak terjadi manipulasi kemasan dalam iklan maupun dalam informasi. Kalau sampai terjadi pelanggaran terhadap standar isi siaran, KPI akan bersuara keras termasuk memberikan laporan kepada Panwaslu yang berkaitan dengan kampanye pemilu presiden atau ke polisi kalau itu menyangkut pidana.
Sebelumnya dalam laporan tertulisnya, KPI mengeluhkan bahwa pihaknya merasa ditinggalkan oleh KPU berkaitan aturan bersama mengenai kampanye pemilihan presiden melalui media penyiaran. “KPI menyerahkan draft Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada KPU pada 11 Mei 2004, namun pada 21 Mei 2004 KPU mengeluakan aturan sendiri tanpa menyertakan KPI,” terang Bimo.
Alasan yang diberikan KPU, kata Bimo, dulu aturan KPU 701 tentang Kampanye Pemilu belum rinci mengatur kampanye legislatif melalui lembaga penyiaran, maka dibuat aturan bersama KPI. Kini KPU membuat aturan sendiri yang rinci dengan mengambil sebagian draft KPI sepanjang itu menyangkut lembaga siaran.
“Timbul pertanyaan, jka terjadi pelanggaran oleh lembaga penyiaran, siapa yang menegur? KPU tidak dapat menegur menurut UU yang berlaku,” tandas Bimo seraya mengatakan meskipun dalam UU Pilpres disebutkan kampanye di media penyiaran memang akan diatur oleh KPU di dalamnya.
Aturan bersama itu mengatur dua prinsip pokok, yaitu, pertama, keadilan politik bagi setiap partai untuk mendapatkan akses yang sama di lembaga penyiaran, kedua, kebebasan dan kejujuran untuk memperoleh informasi, termasuk dalam hal ini adalah penanyangan iklan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved