Indonesia mengecam tindakan Korea Utara kembali melakukan uji coba peluncuran rudal balistik pada Rabu (29/11). Tindakan Korea Utara itu tidak sejalan dengan semangat untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas di kawasan dan di dunia.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan resminya, Rabu, menyatakan, uji coba peluru kendali balistik Korea Utara bertentangan dengan kewajiban negara tersebut terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya resolusi 2270 dan 2321 tahun 2016, serta 2356 dan 2371 tahun 2017.
"Indonesia mendesak Korea Utara agar sepenuhnya memenuhi kewajiban internasionalnya, termasuk melaksanakan sepenuhnya resolusi-resolusi DK PBB," demikian pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri.
Indonesia menegaskan kembali pentingnya stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua negara berkontribusi dalam upaya untuk mewujudkan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.
Korea Utara kembali meluncurkan rudal balistik, pada Rabu (29/11). Rudal itu ditembakkan ke timur dari Pyongsong, provinsi Pyongan Selatan, Korea Utara. Setelah mengudara sejauh 1.000 kilometer, rudal itu jatuh di perairan zona ekonomi eksklusif Jepang.
Pemerintah Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan (Korsel) meyakini rudal tersebut, merupakan jenis rudal balistik antarbenua atau ICBM, Hwasong-14. Rudal itu disebut mengudara setinggi 4.500 kilometer, lebih tinggi dari uji coba sebelumnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved