Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap dua anak Ketua DPR, Setya Novanto, yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan korupsi e-KTP.
“Nanti kami sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan kembali dua orang itu," terang Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (29/11).
Dwina dan Rheza sejatinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK.
Febri menambahkan, penyidik KPK membutuhkan informasi dari kedua saksi itu soal pengetahuan mereka tentang PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP elektronik.
"Yang pasti tim masih membutuhkan informasi karena memang perusahaan Murakabi dan pihak-pihak yang terkait Murakabi perlu kami dalami dan perlu cari tahu," kata dia.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (03/11) lalu terungkap, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri dan anak Novanto pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek e-KTP.
"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," terang Febri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved