Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan seleksi kandidat penasihat KPK yang meloloskan 8 nama. Mereka nantinya akan menjalani wawancara dengan pimpinan KPK untuk selanjutnya dipilih sebanyak 4 orang sebagai penasehat lembaga pemberantasan korupsi itu.
“Setelah serangkaian tes dan wawancara pansel terhadap 18 orang kandidat yang lolos tes tertulis dan simulasi, hari ini kami umumkan 8 orang kandidiat yang akan mengikuti proses wawancara dengan pimpinan KPK," terang Ketua Pansel Penasihat KPK Imam Prasodjo di Jakarta, Senin (15/04).
Mereka adalah Ahmad Roid (birokrat dari perpajakan), Arian Saptono (BUMN Bank Negara Indonesia), Ermansyah Djaya (birokrat/akademisi), Hadry Harahap (swasta asuransi), Iskandar Lubis (TNI AL), Maman Setiaman Partaatmadja (birokrat/auditor), Mohammad Mutashim Billah (aktivis LSM) dan Suwarsono (akademisi).
Anggota pansel Ahmad Syafii Maarif mengatakan, dari nama-nama tersebut artinya masih banyak anak bangsa yang baik. “Kita tidak perlu pesismis akan bangsa ini asal korupsi dapat diatasi, mereka akan bekerja penuh di sini dan melepaskan pekerjaan lain," ujar dia.
Imam Prasodjo menyatakan, setidaknya ada 2 kandidat yang melontarkan gagasan mengenai pembentukan tenaga ahli di KPK. “2 orang kandidat menyatakan bahwa fungsi penasihat mustahil hanya dilakukan oleh 4 orang karena itu perlu ada pembentukan tenaga ahli di luar birokrasi KPK, jadi ada ahli komunikasi, hukum, dan ahli bidang apa saja dan membentuk jaringan sehingga nasihat tidak hanya bertumpu pada 4 orang tapi masyarakat menjadi aliansi secara tetap," tambah Imam.
Tim pansel penasihat KPK terdiri dari sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo (ketua tim), mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif (anggota), peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi (anggota), mantan wakil ketua KPK Bibit Samad Riyanto (anggota) dan mantan ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein (anggota).
Saat ini KPK hanya memiliki 2 orang penasihat atau separuh dari jumlah yang diamanatkan Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK yang berjumlah 4 orang.
Namun satu penasihat KPK Abdullah Hehamahua sudah 2 kali menjabat sehingga tidak dapat mengajukan diri lagi dan satu penasihat lain, Said Zainal Abidin telah menyampaikan secara lisan untuk tidak ingin lagi menjabat.
Masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kedelapan orang kandidat tersebut diharapkan memberikan masukan melalui surat elektronik [email protected] maupun lewat surat dikim ke Panitia Seleksi Penasihat KPK 2013 di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jl HR Rasuna Said kav C-1 Jakarta Selatan 12920 atau sms 087889396982 sampai tanggal 7 Mei 2013.
© Copyright 2024, All Rights Reserved