Naskah perjanjian Pertahanan RI-Singapura makin terkuak setelah Departemen Pertahanan melakukan rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5). Departemen Pertahanan diwakili langsung oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto.
Adapun isi perjanjian Pertahanan RI-Singapura seperti yang terkutif dalam buku penjelasan Departemen Pertahanan kepada Komisi I DPR RI adalah sebagai berikut :
Naskah perjanjian Pertahanan RI dan Singapura dibuat dalam dua bahasa, yakni, Indonesia dan Inggris.
A. Lingkup Kerjasama
1. Dialog dan konsultasi bilateral secara berkala.
2. Pertukaran intelijen, termasuk kontraterorisme.
3. Kerjasama bidang ilmu pengetahuan bidang teknologi
4. Memajukan pengembangan SDM.
5. Pertukaran siswa personel militer.
6. Latihan bersama atau terpisah (operasi dan logistik) termasuk akses timbal balik ke area dan fasilitas latihan
7. Kerjasama SAR, penanggulangan bencana dan bantuan kemanusiaan.
B. Kerjasama Latihan
1. Pengembangan area dan fasilitas latihan di Indonesia untuk latihan bersama TNI dan Singapore Armed Force (SAF) serta provisi bantuan latihan untuk TNI.
1.a. Restorasi dan pemeliharaan Air Combat Maneuvering Range (ACMR).
1.b. Pembentukan Overland flying Training Area Range (OFTAR).
1.c. Pengoperasian dan pemeliharaan Air Weapon Range (AWR).
1.d. Penyediaan Pulau Ara sebagai latihan bantuan tembakan kapal yang dikenal dengan Naval Gunfire Support Scoring System (NGSSS).
1.e. Pengembangan dan penggunaan Baturaja Training Area (BTA).
1.f. Bantuan latihan berlanjut pada TNI dalam hal penggunaan simulator maupun kursus akademis dan teknis.
2. Penyediaan akses ke wilayah udara dan laut Indonesia untuk latihan SAF.
2.a. Area Alfa 1: tes kelaikan udara, check penanganan dan latihan terbang.
2.b. Area Alfa 2: latihan matra udara
2.c. Area Bravo : latihan manuver laut repubic of Singapore Navy (RSN), termasuk bantuan tembakan laut dan penembakan rudal bersama Republic of Singapore Air Force (RSAF).
3. Pelaksanaan latihan secara rinci diatur dalam Implementing Arrangement (IA).
4. SAF boleh latihan bersama negara-negara ketiga di area Alfa 2 dan area Bravo dengan seizin Indonesia.
5. Indonesia berhak mengawasi latihan dengan mengirim observer dan berhak berpartisipasi dalam latihan setelah konsultasi teknis dengan pihak-pihak peserta latihan.
6. Personel dan peralatan pihak ketiga akan diperlakukan sama dengan personel dengan angkatan bersenjata Singapura.
C. Jangka Waktu
1. Berlaku untuk 25 tahun.
2. Para pihak dapat melakukan peninjauan terhadap Defences Cooperation Agreement (DCA) maupun IA setiap 6 tahun sekali setelah masa berlaku awal selama 13 tahun.
3. DCA dan IA diperbaharui berlakunya selama 6 tahun setelah setiap peninjauan terkecuali atas kesepakatan bersama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved