Kasus penganiayaan anak selebgram, Emy Aghnia Punjabi berinisial, JAP (3,5), menjadi perhatian Ketua Umum Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) Pusat yang juga Istri Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Yanti Airlangga Hartarto.
Untuk itu Yanti Airlangga Hartarto menugaskan kader Golkar Prof Henry Indraguna sebagai penasihat hukum untuk mengawal kasus tersebut di Polres Malang Kota.
"Bentuk dukungan riil IIPG dalam kasus penganiayaan anak asal Kota Malang ini adalah bagaimana memastikan pihak berwajib memproses tindakan melawan hukum terhadap kekerasan pada anak dengan hukuman setimpal," kata Yanti dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (16/5/2024).
Menurut Yanti, langkah ini dilakukan agar ada efek jera kepada pelaku tindak kekerasan anak. Selain itu, juga berusaha memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban dengan upaya trauma healing.
Sementara, Henry Indraguna langsung mengadakan, audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Kejari Rudy H Manurung dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, terkait kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.
"Pesan yang disampaikan Ibu Yanti Airlangga ini adalah jelas dan tegas bahwa tindakan apapun, apalagi ini sudah berupa kekerasan fisik kepada anak-anak adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir," kata Henry yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar ini.
Menurut Henru, bercermin dari kasus yang dialami JAP, dia akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter sebagai subjek hukum. Sebab baby sitter sering berinteraksi langsung kepada anak-anak yang mereka asuh dalam kesehariannya saat ada atau tidak ada orang tua anak-anak tersebut.
Sebelumnya diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi berinisial JAP (3,5) telah mengalami kekerasan fisik akibat dianiaya pengasuhnya sendiri.
Polisi telah menetapkan pengasuh korban IPS alias Indah (27) yang tercatat sebagai warga Bojonegoro sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved