Jaksa Agung M. Prasetyo resmi mengumumkan mengambil langkah mengesampingkan perkara (deponering) kasus hukum kedua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Prasetyo mengatakan langkah tersebut diambil kejaksaan dengan sejumlah pertimbangan.
“Saya, sebagai jaksa agung, menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Undang-undang nomor 16 tahun 2004, pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan mengesampingkan perkara atau mendeponir perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (03/03).
Semenjak keputusan mendeponir kasus Abraham dan Bambang diambil, Prasetyo menyatakan perkara mereka dinyatakan berakhir. “Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ungkap Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kedua kasus itu justru kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang bergelora saat ini. Apalagi, Abraham dan Bambang dianggap sebagai ikon anti-korupsi.
Prasetyo mengatakan pemberian deponeering atau pengesampingan perkara itu dilandasi dari banyaknya dorongan dari masyarakat untuk mengesampingkan perkara dua orang itu. Kejagung, kata Prasetyo, mendengarkan suara-suara dari masyarakat.
"Perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ini perkara penting yang menjadi perhatian masyarakat. Pengaruhnya begitu luas. Karena pelakunya saat itu adalah komisioner dari KPK," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelahan secara seksama mengenai perkara Samad dan BW, termasuk di dalamnya apakah dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya atau dikesampingkan perkaranya. Dia juga sudah berkonsultasi dengan pimpinan MK, MA dan Polri.
"Jaksa Agung mendapatkan jawaban yang pada pokoknya ketiga pimpinan itu, menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung, yang memiliki kewenangan prerogatif untuk mengesampingkan perkara atau tidak. Sedangkan DPR RI sedikit ada ketidaksepakatan," ujar Prasetyo.
"Dengan keputusan pengesampingan ini, saya berharap semua pihak dapat menerima dan memahami," tandas Prasetyo.
Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Selain Samad, polisi juga telah menetapkan wanita yang dibantu Abraham memalsukan dokumen, yakni Feriyani Liem.
Adapun BW adalah tersangka perkara dugaan yang menyuruh saksi memberi keterangan palsu pada sidang Mahkamah MK, 2010 silam. Saat itu, BW adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat.
Kepolisian menangani kasus Samad dan BW ini, hanya beberapa hari setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan yang saat itu dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri sebagai tersangka. Budi kemudian memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved