Hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Gayus Halomoan Tambunan tidak membuat jaksa puas. Pasalnya, hukuman itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara. Jaksa pun langsung mengajukan banding.
Sikap jaksa yang akan banding atas vonis bagi mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disampai ketua tim Jaksa Penuntut Umum Uung Abdul Syakur, kepada pers, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/01).
“Vonis terhadap Gayus, hakim memiliki pertimbangan sendiri. Kami juga memiliki pertimbangan sendiri. Untuk itu kami akan ajukan banding, karena vonis belum sampai dua per tiga tuntutan yang kami ajukan,” ujar Uung.
Meski mengajukan banding, jaksa tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut. “Kami berterima kasih, karena tidak ada satu pun dakwaan kami yang lepas. Apa yang kami buktikan dalam dakwaan, murni secara yuridis. Ternyata hakim memiliki pandangan yang sama soal itu,” ujar Uung.
Hakim menyatakan Gayus terbukti melakukan 4 tindak pidana yang dimuat dalam dakwaan jaksa. Menurut hakim, dakwaan pertama subsidair, dakwaan kedua primer, dakwaan ketiga, dan dakwaan keempat, terbukti dilakukan Gayus seluruhnya.
Adapun pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, mengatakan akan menggunakan kesempatan tujuh hari untuk bersiap-siap menunggu sikap jaksa. “Kami masih pikir-pikir,” kata Buyung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved