Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu mengancam akan menunda pelaksanaan pilkada serentak tersebut, jika pembahasan anggaran pilkada serentah 2015 tak kunjung selesai. Padahal, pilkada serentak akan dilangsungkan pada Desember 2015 mendatang.
“Pelaksanaan pilkada serentak dapat ditunda apabila dalam pelaksanaannya terdapat gangguan lain,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, saat rapat panitia kerja dengan Komisi II dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Kamis malam (16/04).
Menurut Husni Kamil, gangguan lain yang terdapat di dalam aturan tersebut salah satunya ketiadaan anggaran penyelenggaraan. "Kan pilkada bisa ditunda kalau ada gangguan lainnya, karena kalau tidak ada anggaran, maka kami sebagai penyelenggara pilkada bisa menyatakan beberapa daeah ditunda pelaksanaanya karena tidak ada anggarannya dan termasuk ke dalam gangguan lainnya," urai Husni.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengaku telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menyusun payung hukum untuk mencairkan anggaran APBD guna penyelenggaraan pilkada. "Kami sudah mendorong untuk membuat payung hukum agar APBD dapat segera menganggarkan," kata Lukman.
Lukman berharap agar seluruh wilayah dapat menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini. Sebab jika tidak maka mereka harus menunggu dua tahun lagi untuk mendapatkan gilirannya. "Misalnya mau diundur 2017 silakan. Tapi problemnya lebih banyak. Sehingga, akan lebih baik baik jika APBD direvisi untuk memasukkan anggaran pilkada," pungkas Lukman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved