Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah akan terus memberikan insentif pajak agar iklim investasi bisa terus digenjot. Setelah beberapa waktu lalu, pemerintahannya bersama DPR menggolkan UU Pengampunan Pajak, kali ini pemerintah kembali menggulirkan rencana untuk menurunkan pajak. Salah satunya yakni PPh Badan.
“Pemerintah saat ini tengah mengkaji revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan,” kata Jokowi dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Mahmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (09/08).
Jadi PPh Badan yang saat ini tarifnya mencapai 25 persen dari penghasilan kena pajak akan diturunkan menjadi tinggal 20 persen.
"Tidak menutup kemungkinan penurunan langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan," kata Jokowi.
Jokowi meyakini, rencana penurunan tersebut akan didukung DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved