Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz. Penundaan pembacaan putusan itu karena majelis hakim tak lengkap. Salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Sidang vonis itu seharusnya digelar pukul 14.00 WIB siang ini. “Karena salah satu majelis berhalangan hadir, jadi persidangan ini ditunda hingga Kamis (11/08)," ujar ketua majelis hakim Yohanes Priyana. Usai pemberitahuan tersebut, hakim pun menutup sidang.
Usai persidangan, Ivan mengaku tak tahu menahu mengenai keputusan yang akan diberikan hakim kepadanya. "Tidak tahu juga, kenapa ditunda," ujar Ivan.
Sementara kuasa hukum Ivan, Firman Wijaya mengatakan siap mendengarkan apa pun keputusan hakim terhadap kasus yang dihadapi kliennya. Firman juga tak mempermasalahkan penundaan tersebut.
Sekedar informasi, Ivan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti menganiaya 3 orang pembantu perempuannya, Tofiah, Endang Suswati,dan Rasti.
Tindak kekerasan terhadap Toipah terjadi di apartemen Ascott, Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2015. Ivan juga diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Toipah.
Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, dan akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Dalam pembelaannya (Pledoi), Ivan melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, meminta agar tuntutan 2 tahun tersebut diringankan. Sebab Ivan telah memberikan santunan dengan total Rp250 juta kepada ketiga korban.
“Terdakwa telah melakukan kewajibannya memberi ganti rugi melalui LPSK kepada Toifah menerima uang Rp150 juta, Endang Suswati menerima uang Rp50 juta, atas nama Rasti menerima uang Rp 50 juta," ujar Firman dalam dalam sidang 2 Agustus lalu.
Terkait kasus KDRT ini, Ivan diberhentikan secara tetap sebagai anggota DPR oleh Majelis Kehormatan Dewan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved