Pemilik PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdaya, Siti Hartati Murdaya tak bisa mengelak. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memperdengarkan sadapan pembicaraan suap antara dirinya dengan Bupati Buol Amran Batalipu. Uang suap itu untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik Hartati.
Bukti sadapan berisi suap Rp2 miliar untuk Amran, diperdengarkan JPU dalam persidangan untuk terdakwa Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Dalam rekaman yang diperdengarkan JPU tersebut, Direktur PT HIP Totok Lestiyo membuka pembicaraan lewat telepon dengan Amran. Ia menerangkan kepada Amran, uang Rp2 miliar yang dimintanya sudah disampaikan kepada Hartati, dan langsung disetujui.
Totok menjelaskan, uang itu adalah kompensasi agar Amran mempermulus rekomendasi Hartati terkait izin usaha pemakaian sisa lahan 75 ribu hektare untuk PT CCM. Totok lalu memberikan telepon kepada Hartati.
“Makasih ya, sudah terima 2 kilo (Rp2 miliar). Itu izin lokasi atas nama PT CCM. Supaya enggak keluar ke orang lain, saya minta bapak buat surat ke PT CCM yang memberitahu izin lokasinya atas nama CCM,” ujar Hartati dalam percakapan itu.
Komunikasi berjalan sangat dialogis. Permintaan Hartati langsung direspons Amran dari ujung teleponnya. Selama pembicaraan, Amran lebih sering mengafirmasi keinginan Hartati. Hartati bahkan menegaskan agar Amran memberikan izin lokasi. Ia mengaku kondisi Buol saat itu kosong investasi, dan masuk lah PT CCM, sehingga lokasi tersebut maju. Ia meminta agar 75 ribu hektare jangan dikorting, dan semuanya diserahkan ke perusahaannya.
“Sebab saya tidak ada IUP-nya. Saya dikerjain terus seperti ini. Kasih surat ke saya, nanti kita barter lagi yang 2 kilonya," ujar Hartati.
Pengusaha wanita ini kemudian menanyakan apakah Amran sanggup melaksanakan permintaannya. Karena tak langsung dijawab Amran, Hartati kembali melanjutkan bicara.
“Saya ini sudah jadi pahlawan, malah saya yang paling berat pertama-tama kan? Tiba-tiba orang lain langsung masuk saja. Jangan begitu dong. Kita ini seperti apa nih? Seperti sampah saja, udah susah-susah juga,” ujar Hartati.
Menjawab pernyataan Hartati itu, Amran kemudian menjawab. “Iya bu. Nanti kita bicarakan dulu dengan tim semuanya. Tentu kan masalah itu harus kompak semuanya. Yang baru-baru kan enak bu, kompak. Nanti saya bantu bu,” janji Amran.
Dalam percakapan itu, Hartai mengaku pusing karena disaingi pengusaha lain, yakni Artalita Suryani alias Ayin, lewat PT Sonokeling Buana yang juga berinvestasi sawit di Buol.
Karena itu, Hartati meminta Amran menyetujui rekomendasi Hartati, dan berpura-pura tidak tahu keinginan Artalita. “Pak, saya enggak salah loh. Malah kita berjasa di situ. Sekarang bapak kasih saja izinnya ke kita. Nanti dia enggak bisa menyela lagi. Saya bodo amat. Saya setiap hari diganggu, nanti dikira saya nantang dia. Sudah lah itu tinggalkan saja. Alat berat kamu tinggalkan saja. Kalau mau bawa silakan bawa, tinggalkan ya tinggalkan. Tapi dia kan enggak ada hak untuk masuk ke lokasi itu. Kita disitu sudah benar-benar. Awalnya investiasi di situ kan berat sekali. Sekarang sudah main serobot saja, dan dibeginikan. Kita seperti apa nih? Sudah dipanggil investasi segala macam, sekarang masuk orang lain, enak saja main potong sendiri. Kita ke sana macet karena dia. Pak, bisa enggak dalam waktu seminggu? Tanya Hartati lagi kepada Amran.
Lagi-lagi Amran tak bisa memastikan untuk memberikan izin kepada Hartati. Ia berdalih, posisinya sedang cuti sebagai Bupati Buol, sehingga baru bisa menindaklanjuti permintaan Hartati setelah cuti. Kalau memberi izin di masa cuti, Amran mengaku akan disalahkan.
“Masalahnya ada instansi lain bu. Kalau dibicarakan dengan pelaksana tugas bupati, dia enggak berani. Nanti setelah saya masuk, baru bisa urus itu. Intinya kan kemarin sudah,” jawab Amran.
Ketika ditanya hakim, Amran membenarkan pembicaraan dirinya dengan Hartati lewat sambungan telepon. Ia menjelaskan, saat itu Hartati meminta izin usaha perkebunan sisa 75 ribu hektare dikeluarkan untuk PT CCM.
“Saya juga setuju rekaman ini diputar, karena selama ini saya merasa dianiaya, memeras,” ujar Amran, sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud 2 kilo adalah Rp2 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved