Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai I Nyoman Suisnaya terbukti bersalah dalam kasus suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Infrastrukrur Daerag (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai I Nyoman Suisnaya terbukti bersalah dalam kasus suap pengalokasian anggaran Program Percepatan Infrastrukrur Daerag (PPID) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. JPU menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Ipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/03), “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Muhibuddin membacakan tuntutan.
Disamping tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 Juta kepada terdakwa. Jika tak dapat dipenuhi terdakwa, maka hukuman dikganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah melakukan perbuatan yang terorganisasi dan bersama-sama, serta mengorbankan masyarakat transmigrasi. Tindakan terdakwa juga mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang. Menyesali perbuatannya, mengabdi sebagai PNS kurang lebih 20 tahun, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved