Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal berkali-kali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disamping staus terdakwa dalam kasus suap wisma atlet yang kini bergulir di Pengadilan, Nazaruddin kini juga menjadi tersangka kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bukan hanya itu, ternyata. Sedikitnya, masih ada 7 kasus lainnya yang terkait dengan mantan buronan itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sepertinya bakal berkali-kali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Disamping staus terdakwa dalam kasus suap wisma atlet yang kini bergulir di Pengadilan, Nazaruddin kini juga menjadi tersangka kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia. Bukan hanya itu, ternyata. Sedikitnya, masih ada 7 kasus lainnya yang terkait dengan mantan buronan itu.
Setumpuk kasus yang terkait Nazaruddin itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (16/03). “Yang ke depan tujuh dan sebagian berpotensi untuk diterapkan UU Pencucian Uang," terang dia.
Busyro mengatakan, tidak bisa dipastikan, berapa lama kasus yang terkait dengan Nazaruddin itu bisa dituntaskan. Soalnya, ada sejumlah proses dan prosedur hukum yang mesti dijalani.
“Soal berapa lama sulit memprediksi. Karena terkait dengan menggali, mengkorek, mendalami, dan membandingkan, antara keterangan sejumlah saksi dengan saksi lain, dan keterangan saksi itu dengan barang bukti yang ada," ujar Busyro.
Meski tidak menyebutkan rinci kasus apa saja yang kini tengah diselidiki KPK terkait Nazaruddin, Busyro menyatakan, sebagian bukti-bukti sudah ada di tangan KPK, dan pemanggilan saksi pun sudah dilakukan.
“Bukti-bukti yang ada bersifat rinci, ada transkrip chatting, kuitansi, dan pemanggilan saksi. Kadang lancar, kadang tidak, karena itu saya tidak bisa memprediksi berapa lama," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved