Majelis Kasasi Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman menjadi 3 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pada alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api itu semula hanya dihukum satu tahun di tingkat banding.
Keputusan kasasi itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA David MT Simanjuntak di MA, Kamis (22/04). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," kata David.
Dijelaskannya, vonis kasasi itu diputuskan pada Selasa 20 April 2010 lalu. Majelis hakim kasasi terdiri dari Mansyur Kartasasmita sebagai ketua majelis, Imam Harjadi, MS Lumme, Sofyan Martabaya dan Hamrad Hamid.
Majelis hakim berpendapat Syahrial telah terbukti memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses izin alih fungsi hutan Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.
Uang Rp5 miliar dari Antonio itu digelontorkan kepada sejumlah anggota Dewan di Komisi IV DPR saat itu. Beberapa anggota dewan juga terjerat kasus ini. Di antaranya, Al Amien Nasution, Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Taher. Mereka kini sudah meringkuk di penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved