Jaksa yang menangani perkara Gayus HP Tambunan bisa dipidanakan jika ada bukti pelanggaran menerima aliran uang dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
"Kalau ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa jaksa menerima aliran uang., maka dibawa ke polisi kalau ada tindak pidana umumnya. Sedangkan korupsinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di Jakarta, Kamis (22/04).
Sebelumnya, Kejagung sudah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan Nasution karena tidak cermat dalam menangani Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus HP Tambunan.
Selain itu, pejabat struktural dan jaksa peneliti serta jaksa penuntut umum (JPU) turut dijatuhi sanksi.
Jaksa yang dijatuhi sanksi itu yakni Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten Novarida, Asisten Pidana Umum (Aspidum) A Dita Prawita Ningsih, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang yang saat ini menjabat sebagai Asintel Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) Suyono, dan Kasie Pidum Kajari Tangerang Irfan Jaya Aziz dan Pohan Lakspi, mantan Direktur Penuntutan (Dirtut) Pidum.
Untuk Suyono dan Irfan Jaya Aziz dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta Pohan Lakspi, Novarida dan A Dita Prawita Ningsih dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.
Sedangkan anggota jaksa peneliti yang dijatuhi sanksi, yakni Fadil Regan berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, Eka Kurnia Sukmasari dan Ika Syafitri Salim dijatuhkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
Sedangkan JPU Nazran Aziz ditunda kenaikan pangkat selama satu tahun.
Jamwas menyatakan apabila terbukti melakukan tindak pidana. "Jaksa itu diberhentian secara tidak hormat," katanya.
Ia mengatakan kerja bagian pengawasan terhadap jaksa yang menangani perkara Gayus HP Tambunan itu, sudah selesai.
"Kerja kami sudah selesai terkait pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin PNS," katanya.
Sebelumnya, Jamwas menyatakan kesalahan dari KS yakni menyetujui Rentut perkara tersebut, karena tidak cermat dalam membacanya. "Di dalam Rentut itu, disebutkan ada pasal pencucian uang dan penggelapan yang disusun secara alternatif bukan kumulatif, namun KS hanya membaca penggelapan saja tanpa mengindahkan dugaan pidana pencucian uang," katanya.
Bahkan, ia menambahkan KS bersama anggota jaksa peneliti Fadil Regan, tidak setuju kasus itu dibawa ke ranah pidana khusus (pidsus) dan bersikukuh tetap pada perkara pidana umum (pidum).
Disebutkan, KS sempat mengaku alasan menyetujui rentut karena baru pulang dari luar negeri sedangkan surat menumpuk di atas meja. "Tapi itu bukan alasan, hingga dikenakan tidak cermat," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved