Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, hari ini, Jumat (10/10). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.
“RAC diperiksa sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers , Jumat.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Atut dan Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Keduanya resmi berstatus tersangka sejak 6 Januari 2014.
Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Politisi Golkar ini diduga menerima suap terkait pengadaan alkes di provinsinya. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan. KPK juga menduga ada unsur pemerasan yang dilakukan Atut dalam kasus itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved