Hari ini, Rabu (08/03), mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kali ini, Ratu Atut didakwa terkait kasus korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten pada 2012.
Kasus ini merupakan kasus kedua yang harus dihadapi Atut setelah sebelumnya ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan karena menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait kasus sengketa Pilkada Lebak di MK.
Selain Atut, KPK juga telah menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disangka menggelembungkan anggaran pengadaan alkes senilai Rp9,3 miliar.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ratu Atut selama ini menjalani hukuman 7 tahun penjara sesuai vonis Kasasi Mahkamah Agung di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Menjelang sidang kasus Alkes, KPK menitipkan Atut ke rumah tahanan wanita Pondok Bambu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved