Hari ini, Rabu (05/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Dendy Prasetya. Dendy diperiksa untuk tersangka atas nama Ahmad Jauhari.
"Diperiksa untuk tersangka AJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (05/06).
Dendy akan dimintai keterangan tentang keterlibatan Ahmas Jauhari. Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Januari lalu.
Pada kesempatan itu, Dendy yang juga terpidana kasus pengadaan Alquran di Kementerian Agama itu mengatakan, tidak ada nama politisi Partai Golkar itu dalam catatannya. Pernyataan Dendy menjawab soal disebut-sebutnya Priyo mendapat jatah hasil korupsi proyek tersebut.
"Kan sudah jelas bahwa dalam persidangan saya tidak pernah menyebut Pak Priyo. Nama itu murni dari saudara Fadh. Tidak ada nama Priyo dalam catatan saya," kata Dendy saat diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (05/06).
Dendy yang merupakan anak Zulkarnaen Djabar ini mengatakan, Fahd El Fouz yang lebih mengetahui tentang hal itu.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Alquran di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu, jaksa penuntut umum memperdengarkan rekaman percakapan antara Dendy dan ayahnya Zulkarnaen. Dalam rekaman itu Dendy menyebutkan nama PBS. Zulkarnaen mengakui bahwa yang dimaksud PBS adalah Priyo Budi Santoso. "Iya PBS adalah Priyo Budi Santoso," jawab Zulkarnaen ketika ditanya oleh JPU ketika itu.
Fahd El Fouz menyebut, Priyo tercatat menerima bagian 1% dalam proyek pengadaan Alquran dan Laboraturium Mts di Kementerian Agama. Namun Priyo membantah dan menganggap bahwa Fahd telah mencatut namanya.
Hakim pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bagi 2 tersangka kasus ini. Dendy Prasetya divonis 8 tahun penjara, sedangkan ayahnya, Zulkarnaen Djabar dihukum 15 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 1 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved