Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset yang dimiliki anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar. Penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus korupsi kepengurusan anggaran dan proyek pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium di Kementerian Agama 2010-2012. Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dan ditahan.
Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, aset Zulkarnaen yang dibekukan di antaranya rekening dan beberapa bangunan. "Ada beberapa aset dan rekening dari ZD yang sudah disita atau diblokir oleh KPK. Beberapa bangunan, kemudian juga rekening," kata Johan di Jakarta, Jumat sore (07/09).
Johan tidak menyebut berapa nilai aset Zulkarnaen yang telah diblokir tersebut. Menurutnya, pembekuan dilakukan agar tidak ada perpindahan aset selama proses penyidikan. Pembekuan aset juga dilakukan KPK kepada tersangka kasus dugaan korupsi lain, seperti Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.
Seusai diperiksa selama sekitar 8 jam, Jumat kemarin, Zulkarnaen ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. Seusai diperiksa, Zulkarnaen mengatakan akan kooperatif dengan KPK. Namun, dia membantah keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut. Dendy, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved