Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik pada 2013 mendatang, sebesar 15 persen. Akan tetapi, kenaikan itu tidak akan berdampak pelanggan rumah tangga kecil golongan 450 dan 900 VA, karena harga listrik golongan itu tidak dinaikkan.
Demikian disampaikan Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini kepada pers di Jakarta, Jumat (07/09). "Untuk pelanggan 450 dan 900 VA tarif listrik tidak naik."
Kata Rudi, kenaikan tarif listrik lebih banyak pada industri, bisnis, pemerintah, dan rumah tangga besar. Sedangkan pelanggan 450 dan 900 VA merupakan masyarakat yang kurang mampu.
Sementara, pelanggan rumah tangga dengan daya mulai 1.300 VA ke atas, industri, bisnis, dan pemerintah akan terkena kenaikan bervariasi. Makin tinggi dayanya, makin besar kenaikannya. "Jadi, ada subsidi silang dari mereka yang mampu ke tidak mampu," ujar dia.
Dijelaskan, rencana kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen tersebut, dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali. Kenaikan tarif diperlukan untuk mengurangi subsidi listrik yang semakin membebani APBN. "Dengan kenaikan 15 persen, maka diperoleh pengurangan subsidi hingga Rp12 triliun," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved