Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, hari ini, Senin (24/03). Ia diperiksa sebagai saksi terkiat penyidikan kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dengan tersangka Anggoro Widjojo.
“Memang ada panggilan buat saya, untuk kasus itu (SKRT)," ujar Tamsil saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/03).
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan KPK sebelumnya. Tamsil pernah dipanggil KPK, namun tak memenuhi panggilan.
Saat anggaran proyek SKRT diajukan ke DPR sekitar 2007, Tamsil duduk di Komisi IV yang bermitra dengan Kementerian Kehutanan. Pada 2008 silam, Tamsil pernah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini.
Saat persidangan Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR yang menjadi terdakwa kasus SKRT, Tamsil juga pernah diminta kesaksiannya. Ketika itu, Tamsil mengaku menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, uang itu diakui Tamsil telah dikembalikan.
Tamsil juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Namun, Tamsil juga mengaku telah menolak pemberian uang tersebut. Menurut Tamsil ketika itu, anggaran untuk SKRT sebenarnya sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR.
Menyadari kemungkinan anggaran untuk proyek itu ditolak DPR, ujar Tamsil, Anggoro mengajaknya bertemu. Pada pertemuan itu Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program government to government. Menurut Anggoro, DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan loan dari Amerika Serikat. Pada Oktober 2007, Dewan pun menyetujui anggaran SKRT.
Kasus SKRT ini sempat mandek cukup lama karena Anggoro, buron sejak 26 Juli 2008. Kasus ini kembali disidik KPK setelah Anggoro berhasil ditangkap di China dan dibawa pulang ke Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved