Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap advokat Teuku Nasrullah. Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Ada panggilan untuk advokat, T Nasrullah untuk kasus suap Pilkada MK," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Jakarta, Kamis (13/03).
Selain Nasrullah, penyidik juga memanggil advokat bernama Fajar. Ada juga panggilan untuk Qurrotul Aini dan Farid Asyari (staf keuangan PT BPP) sebagai saksi untuk tersangka Atut.
Di samping itu, hari ini, penyidik KPK kembali memanggil Siti Halimah alias Iim, asisten Atut. Iim disebut-sebut banyak mengetahui mengenai sepak terjang Atut.
Terkait panggilan penyidik pada hari ini, advokat Teuku Nasrullah mengatakan belum menerima panggilan tersebut. Saat ini dia juga tengah berada di Aceh. “Kalau T Nasrullah itu ya saya. Tapi saya belum dengar. Mungkin dikirim ke kantor ya. Nanti saya telepon kantor dulu menanyakan ada nggak surat itu," ujar Nasrullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved