Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Ini adalah rencana pemeriksaan yang kesekian kalinya, yang belum pernah dipenuhi kedua saksi tersebut.
Kepada pers, Senin (06/11), Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung.
Syafruddin menjadi tersangka atas dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)/
Adapun Sjamsul dan Itjih diketahui kini menetap di Singapura. Sejauh ini, bos PT Gajah Tunggal Tbk itu belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Jumat (25/08) dan Senin (29/05).
KPK membutuhkan keterangan keduanya, karena sebagai obligor BLBI, Sjamsul dan istrinya diduga mengetahui banyak hal mengenai kasus korupsi ini. Bahkan, Sjamsul diduga merupakan salah satu pihak yang diuntungkan dari SKL BLBI yang diterbitkan BPPN saat dipimpin Syafruddin itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved