Mantan Menteri Sekertaris Negara Akbar Tandjung boleh dibilang kini berada dalam posisi yang kian sulit. Kasus penyalahgunaan dana non budgeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkannya sebagai tersangka kian terang benderang. Sebagai tersangka, Akbar Tanjung yang juga ketua umum Partai Golkar ini, kemarin (Selasa, 6/02/2002) kembali diperiksa Kejaksaan Agung.
Usai diperiksa selama hampir tujuh jam, Akbar kembali menegaskan, penggunaan dana non budgeter Bulog senilai Rp 40 milyar merupakan kebijakan Presiden (waktu itu) BJ Habibie. Dana itu digunakan untuk pengadaan bahan pangan guna membantu rakyat yang mengalami kesulitan akibat krisis ekonomi. Masalah penyalurannya diserahkan kepada dirinya selaku Mensesneg yang dalam pelaksanaannya diserahkan kepada Yayasan Raudlatul Jannah.
Akbar menolak menjawab ketika ditanyakan, apa dasarnya menunjuk Yayasan Raudlatul Jannah dan mengapa dirinya tidak mengkoordinasikan dengan menteri terkait ketika itu. “Mengenai materi nanti ditanya langsung pada pihak kejaksaan. Mengenai hal yang sifatnya teknis, saya tidak bisa menjelaskan di sini," kata Tandjung .
Sementara itu, mengutip penjelasan tim penyidik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Barman Zahir mengatakan bahwa, menurut Tandjung, dana nonbudgeter Bulog senilai Rp 40 milyar digunakan untuk membeli bahan pokok yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, di lima provinsi di Jawa. Pelaksanaan penyaluran tersebut dilakukan oleh Yayasan Raudlatul Jannah bekerja sama dengan perusahaan kontraktor pengadaan bahan pangan.
Barman juga mengakui, tak ada penjelasan bagaimana awal mula penunjukan Yayasan Raudlatul Jannah yang diketuai Dadang Sukandar tersebut. "Pak Akbar mengaku bahwa sebelumnya tidak kenal dengan Dadang Sukandar. Kenalnya waktu Dadang Sukandar mengajukan permohonan untuk menyalurkan bahan pokok. Pak Akbar kenal Winfried Simatupang (pengelola perusahaan kontraktor) melalui Dadang Sukandar, pada waktu pemaparan sebelum proses penyaluran bahan pokok," kata Barman.
Menurut Barman, ada kontradiksi antara keterangan Tandjung bahwa bahan pokok telah disalurkan dengan hasil pengecekan tim penyidik di lapangan. Dari hasil temuan tim penyidik, tidak ditemukan bukti adanya penyaluran bahan pokok oleh Yayasan Raudlatul Jannah. Selain itu ditemukan banyak kejangggalan, seperti nomor truk tronton pengangkut paket yang setelah dicek ternyata nomor motor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan untuk mencairkan cek senilai Rp 40 milyar.
"Untuk itu, tim penyidik akan menyelidiki lagi sejauh mana penyaluran bahan pokok dilakukan. Tim penyidik akan mendalami sejauh mana kebenaran keterangan Pak Akbar tersebut. Tanggal 11 Februari nanti, Pak Akbar akan diperiksa lagi sebagai tersangka. Pemeriksaan tadi dihentikan atas permintaan Pak Akbar, alasannya capai," jelas Barman.
Selama Tandjung diperiksa, selain didampingi para pengacara, beberapa fungsionaris Partai Golkar tampak menunggu di depan ruang pemeriksaan. Selain Agung Laksono, Mahadi Sinambela, dan Bomer Pasaribu, tampak pula Ade Komaruddin, Akil Muchtar, Daryatmo Mardiyanto, dan Laurens Siburian yang juga ketua tim nonlitigasi dalam kasus Tandjung. "Kedatangan kami ini tidak ada maksud apa-apa. Kami hanya ingin memberi dukungan moral kepada Pak Akbar," kata Siburian ketika ditanya pers.
© Copyright 2024, All Rights Reserved