Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, atas penetapan tersangkanya. Putusan yang dikabulkan yaitu tentang penanganan kasus itu dikembalikan ke penyelidikan awal, ke tangan kejaksaan negeri.
Putusan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Betul, ada putusan kabul praperadilan atas nama Bupati Nganjuk. Baru saja dibacakan oleh hakim I Wayan Karya," terang Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna kepada pers, Senin (06/03).
Dikatakan Made, hakim memutuskan untuk mengalihkan kembali penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, karena sejak awal perkara ini ditangani kejaksaan. "Belakangan, masuk diambilalih KPK, jadi ditetapkan tersangka. Lalu disebut tidak sah penetapan tersangka itu," ucapnya.
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejari Nganjuk. Sejak awal kasus ini lebih dulu diusut oleh Kejari Nganjuk. "Dikembalikan ke penyelidikan awal, kan ada SKB bahwa apabila 2 instansi menangani perkara dikembalikan ke penyelidikan awal. Itu poinnya," sebut Made.
Sekedar informasi, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember lalu. Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018 itu terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada 2009.
Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.
Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved