Pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dihentikan ditengah jalan. Pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan Dahlan tiba-tiba menurun.
Dahlan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam jual beli aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Jatim di Kantor Kejati mulai pukul 09.00 WIB.
Namun, 5 jam kemudian, pemeriksaan dihentikan. Sebab mantan Dirut PLN itu mengalami masalah pada tekanan darahnya. Petugas lantas membawa Dahlan kembali ke tempat penahanannya di Rumah Tahanan Medaeng.
"Kami minta (pemeriksaan) ditunda Senin pekan depan. Sebab, tekanan darah Pak Dahlan tensinya 160 (tinggi)," ujar Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway, di Surabaya, Senin (31/10).
Ditambahkan Pieter, sebelum dihentikan penyidik, pemeriksaan masih seputar tugas pokok dan fungsi yang diemban kliennya selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU. Di pemeriksaan pertama tersebuit, Dahlan menjawab 8 pertanyaan. "Belum sampai pada pokok materinya " ujar dia.
Seperti diketahui Kejati Jatim menetapkan status tersangka terhadap Dahlan akhir pekan lalu, dan langsung melakukan penahanan. Selain Dahlan, Kejati telah lebih dulu menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus yang sama. Sementara mantan Gubernur Jatim Imam Utomo dan bos Maspion Group Alim Markus diperiksa sebagai saksi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved