Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (09/08). Jero diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Jero tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Jero menjelaskan, pemanggilan dirinya karena KPK ingin mendapatkan informasi soal tata cara penetuan harga gas. “Saya diminta oleh KPK untuk memberi klarifikasi mengenai tata cara penentuan harga gas. Intinya itu," ujar Jero.
Jero enggan mengomentari hal lain. Ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan usai diperiksa penyidik KPK. "Nanti setelah selesai, saya sampaikan lagi," terang dia.
Berdasarkan agenda KPK, Jero dimintai keterangan untuk tersangka Artha Meris Simbolon. “Benar, diperiksa untuk AMS," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (09/06).
Bersama Jero, KPK juga memeriksa Naryanto Wagimin, yang merupakan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas Kementerian ESDM, Budiyanto, Kasubid Usaha Penunjang Migas Kementerian ESDM, Rakhmat Asyari atau Nando dan Widhiawan, Pegawai SKK Migas.
KPK juga akan memeriksa saksi dari PT Kaltim Parna Industri, yaitu Alam Salahudin, Ratib dan Agustinus Sad Supriatmono. Ketiganya berprofesi sebagai pengemudi di perusahaan tersebut.
Adapun Meris ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada pertengahan Mei lalu. Ia diduga melanggar pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Artha Meris diduga melakukan suap kepada Rudi Rubiandini, saat menjabat Kepala SKK Migas agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri ESDM.
© Copyright 2024, All Rights Reserved