Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)-Pemkot Surabaya Rp720 juta. Bambang saat ini masih menjalani pemeriksaan Subdit III Korupsi, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabar bahwa Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, kepada pers, Rabu (27/11) siang.
Hari ini, Bambang menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, sejak pukul 10.00 WIB. Ia datang 1 jam lebih awal. “Pemeriksaan masih berlangsung. Memang, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," terang dia.
Awi tidak menjelaskan lebih jauh tentang keterlibatan Bambang dalam kasus gratifikasi ini. Ia beralasan, saat ini pemeriksaan masih berlangsung. “Lebih detailnya, nanti kalau pemeriksaan sudah selesai," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved