Aparat dari Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulselbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan karung bahan peledak dari Malaysia. Polisi mengamankan Kapal Motor (KM) Risma Indah 03 yang membawa bahan peledak jenis ammonium nitrate itu.
Kepada pers, Rabu di Makassar, Direktur Polair Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Hari Sanyoto mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Polres Selayar tentang maraknya pengeboman ikan di di Perairan Selat Makassar.
“Dari informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Haris Daeng Rate, 30, warga Dusun Camba Loe, Desa Maccinibaji, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar beserta 2 anak buah kapal (ABK) KM Risma Indah," ujar dia.
Saat ditangkap, polisi menemukan 52 karung masing-masing seberat 25 kilogram di atas kapal yang sedang berlayar di perairan sekitar 1 mil sebelah barat Pulau Lilikang, Minggu (24/11).
Dia menegaskan, Haris ditetapkan sebagai tersangka, karena dia yang menahkodai kapal dan menyelundupkan 64 karung pupuk ammonium nitrate tersebut. "Pupuk inilah biasa digunakan untuk membom ikan di laut," ujar dia.
Tersangka dikenai Pasal 37 ayat (1) Jo Pasal 60 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved