Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ratu Rita Akil, istri mantan Ketua Mahkmah Konstitusi, Akil Mochtar, hari ini, Rabu (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK yang menjerat suaminya.
Ratu Rita tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.15 WIB. Ia datang dikawal tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Tak ada komentar yang disampaikannya terkait pemeriksaan ini. Ia hanya diam tertunduk dan langsung masuk ke lobby KPK.
Sekedar informasi, baik Ratu Rita telah dicegah keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Pemeriksaan terhadap Ratu Rita diduga terkait dengan jabatannya sebagai pemilik perusahaan CV Ratu Samagat yang bergerak di bidang pertambangan batubara, perkebunan kelapa sawit dan budi daya ikan arwana.
Perusahaan yang berpusat di Pontianak, Kalbar ini diduga sebagai tempat untuk menampung dan menyamarkan harta kekayaan Akil. KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, dan Pilkada Lebak di MK. Dalam pengembangan peyidikan, Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved