Hari ini, Senin (15/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Mereka yang dijadwalkan diperiksa antara lain karyawan PT Global Daya Manunggal Lerman Simbolon, karyawan PT Adhi Karya Koorniawan Purwo, dan PNS Kementerian Keuangan Sudarto.
“Mereka hari ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka DK, AAM, dan TBMN,“ kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (15/04).
Sebelumnya KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerja Sama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Ketiganya diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain. Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dari kasus Hambalang mencapai Rp243 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved