Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi karena menjadi pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum, sudah dikeluarkan dan akan berlaku pada 1 Mei 2013 mendatang. SK itu Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"SK sudah dikeluarkan per 1 April dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Senin (15/04).
Berdasarkan peraturan di KPK, ada tenggang waktu selama 1 bulan antara sejak dikeluarkannya SK dengan masa berlakunya. Sehingga Wiwin Suwandi secara resmi tidak bekerja di KPK lagi pada 1 Mei 2013 mendatang.
“Dengan keluarnya SK tersebut, para pimpinan KPK telah menyetujui dan menandatangani rekomendasi Majelis DPP KPK. SK pemberhentian itu juga sudah dikirimkan kepada pihak Wiwin Suwandi,” jelas Johan Budi.
Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), setiap pegawai KPK yang berstatus sebagai terperiksa akan diberhentikan sementara. Pimpinan KPK memiliki waktu selama 1 pekan untuk memutuskan eksekusi putusan Majelis DPP KPK yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan SK pemberhentiannya. "Selama ini memang belum pernah pimpinan tidak mengeksekusi putusan Majelis DPP," pungkas Abdullah Hehamahua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved