Hari ini, Rabu (05/06), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nurdin, staf dari Ketua Komisi X DPR Mahyudin dan Rakitman, staff Deddy Gumelar (Miing). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Staf-staf itu dipanggil untuk kasus Hambalang, untuk ketiga tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (05/06).
Menurut Priharsa, Nurdin dan Rakitman akan memberikan keterangan kepada penyidik untuk tersangka Andi Malarangeng, Teuku Bagus, dan Deddy Kusdinar. Staff anggota komisi X dipanggil karena komisi X adalah mitra dari Kemenpora.
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni, Anas Urbaningrum, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus, dan mantan Menpora Andi Malarangeng. Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved