Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa dua mantan petinggi di Kementerian Kehutanan. Yakni, mantan Inspektur Jenderal di Kementerian Kehutanan Suhariyanto dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi di Kementerian Kehutanan Soegeng Widodo.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk RZ (Rusli Zainal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Rabu (05/06).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penilaian dan pengesahan BKUPHHK-HT di Kabupaten Pelelawan, Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Keduanya dinilai mengetahui kasus yang telah menyeret Rusli Zainal sebagai tersangka.
Rusli Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dalam kasus izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan, Rusli Zainal dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain kasus izin pemanfaatan lahan hutan Siak dan Pelalawan, Rusli Zainal juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII.
Ada pun, kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004 menyebutkan, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenanangan Menteri Kehutanan. Sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan mengesahkan RKT atau Bagan Kerja IUPHHK-HT.
© Copyright 2024, All Rights Reserved