Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri dari jabatannya. Penonaktifan Syaiful tersebut terkait pemberian izin berobat terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin di Rumah Sakit Abdi Waluyo selama beberapa hari.
“Langkah ini diambil karena Nazarudin, terpidana kasus suap Wisma Atlet, berada di luar Rutan Cipinang, yakni di RS. Abdi Waluyo Jakarta," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam kepada pers, Senin (22/04). Ia menjelaskan, keputusan ini diambil terhitung hari ini, Senin, 22 April 2013.
Kata Bambang lebih jauh, pemberhentian sementara ini dilakukan dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Karutan Cipinang. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkum HAM berharap narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari Rumah Tahanan atau Lapas,” ujar dia.
Informasi yang dihimpun, Nazarudin mendapat perawatan di RS Abdi Waluyo sejak tanggal 11 April 2013 hingga 20 April 2013. Menurut pemeriksaan dokter di Rutan Cipinang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didiagnosa menderita sakit batu empedu. Pada Sabtu (20/04), Nazaruddin dikembalikan ke Rutan Cipinang.
Pada selang waktu yang bersamaan, istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, juga diberikan izin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk berobat ke RS Abdi Waluyo setiap hari Selasa-Kamis untuk waktu yang tidak terbatas. Jaksa KPK telah melayangkan surat protes resmi kepada hakim karena keberatan dengan izin berobat rutin Neneng tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved