Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bathoegana menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku ditanyai seputar kerjasama, anggaran dan pengawasan yang dilakukan Komisi VII DPR terhadap kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan saja. Ya tentang kerjasama dengan Pak Jero Wacik," ujar Sutan kepada pers, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/09).
Sutan menjelaskan, selama bermitra dengan Kementerian ESDM, kinerja Menteri Jero Wacik sangat baik. Bahkan, menurutnya, Jero tak pernah melakukan kesalahan saat bekerja sebagai Menteri ESDM. “Kan kinerjanya bagus makanya wajar tanpa syarat," jelas Sutan.
Selain soal kerjasama, Sutan juga dicecar soal anggaran Kementerian yang bersumber dari APBN. “Ya itu (anggaran ESDM) yang ditanyakan kepada saya. Tapi tahu nggak soal APBN Perubahan? APBN Perubahan itu bukan menambah anggaran. Itu ngurangin anggaran," tuturnya.
Sutan menyebut, Jero tak pernah mengeluh soal Dana Operasional Menteri (DOM). Penyidik KPK pun tidak menanyakan soal itu kepadanya. "Soal DOM nggak dibahas dan saya nggak tahu," tegas Sutan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014. Dia diduga mengumpulkan dana operasional menteri selama 2011-2013 dengan cara tidak benar. Jumlah dana yang berhasil dikumpulkannya sebesar Rp9,9 miliar.
Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
© Copyright 2024, All Rights Reserved