Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali yang dipanggil adalah Mantan Ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, ketiga orang tersebut dimintai keterangan untuk tersangka mantan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah. “Ketiganya dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka AH," ujar Priharsa.
Atut dan Wawan telah tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan pengawalan petugas.
Penetapan status tersangka terhadap Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Akil, Atut dan Wawan.
Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-udang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga memberi hadiah janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negari, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang bersama Wawan dan Ratu Atut.
Terkait perkara yang sama, Akil, Atut dan Wawan telah dinyatakan bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Dalam sidang yang digelar terpisah, terhadap Akil divonis dengan penjara seumur hidup, sedangkan Wawan divonis 5 tahun penjara dan Atut divonis 4 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved