Vonis untuk Hamka Yandhu dalam kasus Miranda, ternyata lebih berat dibanding tiga rekannya. Politisi Partai Golkar ini diganjar 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Herdi Agusten, Senin (17/05).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Senin.
Selain menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Hamka membayar denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan. Meski vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa (3 tahun penjara, dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan), tetapi lebih berat dari hukuman untuk tiga rekannya.
Meski sama-sama dipersalahkan menerima dana suap atas terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004, dan juga dituntut hukuman yang sama, vonis Hamka ini paling berat. Tiga rekannya, dalam persidangan berbeda, seperti Dudhie Makmoen Moerod, dan Udju Djuhaeri, hanya dihukum masing-masing 2 tahun. Malah, Endin AJ. Soefihara hanya dapat 1 tahun 3 bulan.
Seperti terdakwa lainnya, ada beberapa hal yang memberatkan Hamka. Anggota Komisi IX DPR (1999-2004) itu, dinilai telah menciderai lembaga dewan. Sebagai anggota dewan, menurut hakim, seharusnya politisi Partai Golkar itu, tidak korupsi. Tindakan terdakwa juga dinilai kontraproduktif dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.
"Yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Hamka juga mengembalikan uang yang diterima," kata Hakim Herdi.
Majelis hakim menyatakan Hamka terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan menerima dana suap, berupa cek perjalanan Rp7,3 miliar, yang dibagikan oleh Nunun Nurbaeti istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, melalui orang kepercayaannya Arie Malangjudo. Sejauh ini persidangan belum berhasil mengungkap peran Nunun, meski diakui dana mengalir dari Nunun.
Dari Rp7,3 miliar itu, Hamka mengaku hanya mengantongi Rp500 juta, selebihnya ia bagikan kepada anggota Poksi dari Golkar lainnya di Komisi IX DPR (1999-2004). Tetapi, dalam persidangan Hamka menyebutkan sudah mengembalikan Rp2 miliar ke KPK.
Hamka sempat meminta hukuman lebih ringan, karena sudah mengembalikan dana korupsi yang diterimanya. Tetapi, ternyata hukumannya lebih berat dari tiga rekannya, yang disebut KPK sebagai koordinator lapangan dalam pengumpulan dana dari kasus Miranda itu.
Atas vonis ini, Hamka yang mengenakan batik merah lengan panjang menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir." Begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved