Susandhi bin Sukatman alias Aan akhirnya bisa bernafas lega. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas baginya atas tuntutan terhadap kepemilikan narkotika. Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum cacat hukum. Hal ini dikarenakan banyaknya kesalahan dalam surat penggeledahan dan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Aan yang dibuat oleh Polda Metro Jaya.
"Surat penggeledahan badan dan pakaian tidak dibuat dengan sebenarnya dan dinyatakan surat itu dinyatakan batal demi hukum, oleh karenanya pula surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Artha Teresia membacakan putusan, Senin (17/05).
Salah satu kejanggalan surat yang dibuat oleh Polda Metro Jaya itu terkait tanggal penggeledahan. Dalam surat yang ditandatangani Polda Metro Jaya itu dikatakan penggeledahan terhadap Aan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2009. Hal ini bertentangan dengan fakta persidangan yang menyatakan pemeriksaan dilakukan tanggal 14 Desember. "Surat penggeledahan dan pemeriksaan tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar dia.
Selain itu, cacat formil juga terdapat pada nama pemeriksa yang tercantum. Dalam surat pemeriksaan tersebut tercantum bahwa pemeriksaan dilakukan oleh anggota polisi Polda Metro. Namun, faktanya pemeriksaan dilakukan oleh tiga penyidik Polda Maluku.
Usai pembacaan putusan, terdakwa Aan dengan berlinang air mata bahagia menyalami hakim ketua Artha Teresia. Sebelum meninggalkan ruang sidang, Aan juga sempat melepas suka citanya dengan memeluk istri Tyas Rumanti dan ibunya, Suyanti. "Kami menerima dengan hati lega. Sangat senang sekali," ucap Aan sambil berusaha menahan air matanya.
Aan dijerat pasal kepemilikan narkoba satu butir ekstasi yang ditemukan polisi di dompetnya. Tetapi, dalam persidangan tuduhan tersebut tidak terbukti. Hakim menyatakan isi BAP mengandung unsur kebohongan.
Pintu Masuk
Terkait vonis bebas ini, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra membantah adanya merekayasa pada kasus Aan. Polisi mengaku telah mengikuti prosedur penyidikan dengan benar. “Yang pasti kita tidak ada rekayasa. Propam sudah turun dan sudah menyatakan tidak ada rekayasa,” kata dia.
Anjan meminta agar semua pihak melihat sepenuhnya isi putusan. "Kita hanya menerima penggeledahan dari Polda Maluku. Kalau putusan bebas soal narkoba, kita terimanya begitu kok. Sudah begitu, kita cuma terima limpahan dari Polda Maluku," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana menyambut baik putusan tersebut.
Denny berpendapat, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk pemberantasan mafia. “Dibalik kasus Aan ada rekayasa, ada mafia. Saya ingin memberi apresiasi kepada majelis yang telah mengeluarkan putusan dengan semangat pemberantasan mafia hukum,” ujar dia.
Belajar dari kasus Aan tersebut, Denny meminta polisi mengoreksi diri. Bukan hanya polisi, , korps Adhyaksa juga didorong merubah perilaku hingga dapat bekerja profesional. "Saya melihat ini terkait indikasi mafia hukum, bukan persoalan kecakapan. Tidak mudah membongkarnya, karena di back-up oknum di kepolisian," tegas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved