Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games M Nazaruddin, Rabu (03/10). Kali ini, Nazarudin diperiksa sebagai saksi bagi istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi PLTS di Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," ujar Priharsa, kepada pers, Rabu (3/10).
Pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (13/09), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kembali menuding sejumlah politisi Demokrat terlibat dalam korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Selain kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut, Nazaruddin mengatakan bahwa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu menerima aliran dana proyek. “Banyak pejabat Kemenaker yang terima uang, termasuk ada uang tadi yang mengalir juga ke menteri,” ujar Nazaruddin kepada pers usai diperiksa KPK, 13 September lalu.
Nazaruddin mengaku, ada pertemuan antara dirinya, Anas, Saan Mustofa, dan Menakertrans untuk membahas proyek tersebut. Pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Menakertrans. “Ini zamannya sebelum Muhaimin, ada pertemuan Menaker, saya, Anas, Saan Mustofa di rumah Dinas Menaker," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved