Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat tersangka lain kasus pajak BCA dengan tersangka Hadi Poernomo. Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.
Diduga potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp375 miliar. Yakni pada 2004 lalu saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Dirjen Pajak memengaruhi kesimpulan hasil tim pajak agar menerima keberatan pajak BCA.
"Kami akan lakukan pendalaman lebih intensif supaya kami melihat ada tidak keterlibatan orang-orang lain. Misalnya dari pihak swasta dan lain-lain sebagainya," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada pers di Jakarta, Senin (21/04).
Samad mengatakan, dalam penetapan tersangka KPK tak sembarangan. Sebab harus ada dua alat bukti yang ditemukan. Termasuk ketika menetapkan Hadi sebagai tersangka.
"Kami sudah menemukan 2 alat bukti, fakta-fakat dan dokumen-dokumen yang menunjang. Oleh karena itu kami menetapkan tersangka kepada beliau dan ini langkah awal. Kami akan kembangkan terus adanya pihak-pihak lain mungkin yang mempunyai keterkaitan," ujar Samad.
Namun Samad mengatakan Hadi belum dicegah ke luar negeri. "Belum, karena sprindiknya baru hari ini. Kita keluarkan tanda tangannya," pungkas Samad.
© Copyright 2024, All Rights Reserved