Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Izederick Emir Moeis, hari ini, Kamis (11/07). Ia akan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Emir telah menyandang status tersangka itu sejak setahun lalu.
Kepada pers, Rabu malam (10/07), Emir membenarkan telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Ia menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut. “Apa pun masalahnya harus saya hadapi. Kami enggak bisa menghindar,” ujar Emir.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politisi PDIP itu diduga menerima suap lebih dari US$300 ribu dollar dari PT Alstom Indonesia, selaku pemenang tender PLTU Tarahan.
KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan Amerika Serikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved