Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Lusiana Yanti Hanafiah. Ia dicegah sejak 4 Desember 2014 untuk jangka 6 bulan terkait penyelidikan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Pencegahan atas nama Lusiana Yanti Hanafiah dari swasta dicegah bepergian ke luar negeri sejak 4 Desember untuk 6 bulan ke depan," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kepada pers di Jakarta, Sabtu (06/12).
Johan menyatakan, Lusiana dicegah berkaitan dengan pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara berupa perizinan pemanfaatan lahan tanah. "Berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tipikor berupa pemberian sesuatu kepada pengawai negeri dan atau penyelenggara negara terkait dengan pemberian perizinan lahan tanah," terang dia.
Ditanya lebih rinci, apa latar belakang Lusiana sehingga langsung dicegah terkait penyelidikan kasus SKL BLBI, Johan mengaku belum mengetahui
Namun, informasi yang berkembang di media menyebut, hal ini terjadi dengan salah satu obligor yang mendapat SKL yang pernah membayarkan sebuah tanah sebagai pengganti utang triliunnya. Nilai tanah itu dikabarkan tak sepadan dengan utang BLBI yang menjadi tanggung jawabnya.
Sekedar informasi, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
SKL itu dikeluarkan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. Berdasarkan Inpres itu Kejaksaan Agung menerbitkan SP3 (penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004.
Belakanangan, hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas.
Beberapa pengutang yang mendapat SKL BLBI adalah pengusaha Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia, yang dihentikan penyidikannya pada Juli 2004. Disamping itu konglomerat lain seperti, The Nin King dan Bob Hasan juga mendapatkan SKL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved