Mantan Wakil presiden RI Boediono memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12) pagi. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Boediono tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.50 WIB. Mengenakan kemeja batik coklat, Boediono datang didampingi 2 orang ajudannya. Saat ditanya soal pemeriksaannya, Boediono mengaku belum tahu.
“Belum tahu, kan saya baru datang. Nanti ditanya apa, kan saya nggak tahu," ujar Boediono sebelum memasuki ke lobi KPK. Boediono kemudian langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan SKL BLBI untuk BDNI. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Ketika SKL BLBI tersebut dikeluarkan, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara anggota KKSK selain Boediono, yakni Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Adapun salah satu kewenangan KKSK, yakni memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati kala itu.
Syafruddin saat ditahan penyidik KPK mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang dikeluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
“Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (menunjukkan hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12).
© Copyright 2024, All Rights Reserved