Hari ini, Rabu (11/09), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Marni Emmy Mustafa. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Setyabudi Tedjocahyono menyangkut penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Yang bersangkutan (Marni) akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa menjelaskan, selain Marni, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Dudi Wahyudi selaku Notaris dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi yang sudah menyandang status salah seorang tersangka kasus ini. Edi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Saat ini, KPK terus mendalami kasus dugaan suap ini yakni menyelediki kemungkinan adanya hakim lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
Kemarin, Juru Bicara KPK, Johan Budi, tidak menampik upaya pendalaman yang sedang dilakukan KPK. Mengingat lembaga antikorupsi itu masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut. "Jadi kalau mengenai status kasusnya KPK masih kembangkan kasusnya dalam konteks siapa yang menerima selain tersangka yang ditetapkan," kata Johan
Johan juga tak memungkiri apabila KPK nantinya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang antara lain telah menyeret Wali Kota Bandung periode tahun 2008-2013, Dada Rosada sebagai tersangka ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved