Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan, terhadap PT National Sago Prima (NSP), anak usaha dari PT Sampoerna Agro Tbk. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2015 lalu. Pemerintah menuntut biaya ganti rugi dan pemulihan sebesar Rp1 triliun.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sehubungan dengan peristiwa kebakaran lahan, terhadap PT National Sago Prima (NSP), anak usaha dari PT Sampoerna Agro Tbk. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Oktober 2015 lalu. Pemerintah menuntut biaya ganti rugi dan pemulihan sebesar Rp1 triliun.
Sekretaris Perusahaan Sampoerna Agro, Eris Ariaman mengatakan, gugatan tersebut berdasarkan Surat Panggilan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 591/Pdt.G/2015/PN.Jkt-sel tanggal 20 Oktober 2015.
“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT NSP sehubungan dengan peristiwa bencana kebakaran yang menimpa lahan konsesi IUPHHBK HTI (Hutan Tanaman Industri) dan tanaman milik PT NSP yang terjadi pada akhir Januari 2014 sampai dengan Maret 2014,” jelasnya, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/10).
Eris menyebut, Kementerin LHK mendasarkan gugatannya pada Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN Bls tanggal 19 Januari 2015.
“Mengingat Putusan No. 547 tersebut yang dijadikan dasar gugatan penggugat saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung sehingga belum berkekuatan hukum tetap (in kracht), PT NSP dan perseroan berpendapat bahwa gugatan penggugat tersebut bersifat prematur,” ujarnya.
Eris menyatakan, sejauh ini gugatan itu belum berdampak pada operasional perseroan dan NSP. Dampak terhadap perseroan akan terasa apabila sudah ada keputusan tetap.
“Selanjutnya, apabila petitum penggugat yang meminta kepada pengadilan supaya PT NSP dihukum dan membayar ganti kerugian lingkungan hidup Rp319,16 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp753,74 miliar dikabulkan seluruhnya oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum (inkracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadp kondisi keuangan dan proyeksi keuangan PT NSP dan perseroan,” jelasnya
© Copyright 2024, All Rights Reserved